Senin, 17 Maret 2014

Thaharah

A.Pengertian Thaharah
     Thaharah menurut bahasa berarti bersih dari kotoran baik yang tampak seperti kencing,maupun yang tidak,seperti perbuatan maksiat.Sedangkan menurut istilah `syara` berarti menghilangkan najis
atau hadas.Dengan demikian thaharah meliputi dua hal,yaitu:
a.Bersuci dari hadas,baik dari hadas besar cara mandi,maupun dari hadas kecil dengan cara wudhu,
  atau bersuci dari hadas tersebut dengan cara bertayammum sebagai ganti dari mandi dan atau 
  wudhu
b.Bersuci dari najis,baik pada badan,pakaian atau tempat
B.Syarat-syarat Wajib Thaharah
   Syarat-syarat wajib thaharah bagi orang yang hendak melakukan shalat ada 10 orang,yaitu:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh(Dewasa)
4. Berhentinya darah haidh atau nifas
5. Telah masuk waktu shalat
6. Tidak tidur
7. Tidak lupa
8. Tidak terpaksa
9. Adanya air dan debu
10.Dapat melakukan sesuai dengan kemampuan
C.Alat-alat Thaharah
1.Air
2.Debu(tanah)yang suci
3.Batu untuk istinjak
D.Pembagian Air dan Macam-macamnya
1.Air yang suci dan mensucikan,seperti air hujan,air laut,air embun,air sumur,dan air yang keluar dari 
   mata air
2.Air suci,tetapi tidak mensucikan tetapi makruh dipakai,seperti air yang terjemur matahari dalam 
   selain bejana emas dan perak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar